Senin, 13 Mei 2013

SK MI UN 2013 KAUMAN KIDUL


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH KAUMAN KIDUL
NOMOR : 11/003/II/2012


TENTANG :

PEMBENTUKAN PANITIA UN/UAM MI ISLAMIYAH KAUMAN KIDUL
TAHUN PELAJARAN  2011 / 2012

Menimbang          :     a.         Bahwa berdasarkan pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanatkan bahwa terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan evaluasi;

b.                   Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai Standar Pendidikan Nasional yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

Mengingat            :     1.         Undang-Undang Nomor  17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah –daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat

                                 2.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

                                 3.         Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005

                                 4.         Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahn 1998

5.                Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;

6.                   Peraturan Pemerintah Nomor 19n Tahun 2005 tentang standart Nasional Pendidikan;

7.                   Peraturan Mendiknas RI Nomor  29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;

8.                   Peraturan Mendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.                   Peraturan Mendiknas RI Nomor  20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendiddikan;
10.               Keputusan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27A/BAP-SM/III/2008 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,  dan SDLB Provinsi Jawa Tengah;
11.Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga;

Memutuskan       :
Menetapkan         :
KESATU              :     Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat sebagai Panitia Pelaksana UN/UAM Tahun 2011/2012
KEDUA               :     Memberikan wewenang kepada Panitia UN/UAM Tahun 2011/2012 MI Islamiyah Kauman Kidul untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
KETIGA               :     Tugas Panitia UN/UM Tahun Pelajaran 2011/2012 adalah sebagai berikut :
1.    Merencanakan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Kauman Kidul
2.       Melaksanakan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah
3.       Membuat Laporan Penyelengaraan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah
KEEMPAT           :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan di : Salatiga
Pada tanggal : 10 Pebruari 2012
Kepala Madrasah,




Mahsun Azmi, S. Ag
NIP.197405292001121002


Tembusan :
1.       Yth. Ka. Kemenag Kota Salatiga
2.       Yth. Ka. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga
3.       Yth. UPT Disdikpora kec. Sidorejo Salatiga
4.       Yth. Pengawas RA/MI Kec. Sidorejo Salatiga
5.      Yth. Ka. Ketua Yayasan/Komite MI Islamiyah Kauman Kidul

Tidak ada komentar :

Posting Komentar