SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH KAUMAN KIDUL
NOMOR : 11/003/II/2012
TENTANG
:
PEMBENTUKAN
PANITIA UN/UAM MI ISLAMIYAH KAUMAN KIDUL
TAHUN
PELAJARAN 2011 / 2012
Menimbang
: a. Bahwa berdasarkan
pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
diamanatkan bahwa terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan
evaluasi;
b.
Bahwa dalam rangka
mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai Standar Pendidikan Nasional yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Daerah –daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan
Jawa Barat
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri
Nomor 55 Tahn 1998
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19n Tahun 2005 tentang standart Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Mendiknas RI
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan
Akreditasi Sekolah/Madrasah;
8.
Peraturan Mendiknas RI
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9.
Peraturan Mendiknas RI
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendiddikan;
10.
Keputusan Badan
Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah Nomor
27A/BAP-SM/III/2008 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, dan SDLB Provinsi Jawa
Tengah;
11.Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga;
Memutuskan :
Menetapkan
:
KESATU
: Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran surat
keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat sebagai Panitia Pelaksana UN/UAM
Tahun 2011/2012
KEDUA
: Memberikan wewenang kepada Panitia UN/UAM Tahun 2011/2012 MI
Islamiyah Kauman Kidul untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan
dengan penuh tanggung jawab.
KETIGA
: Tugas Panitia UN/UM Tahun Pelajaran 2011/2012 adalah sebagai
berikut :
1.
Merencanakan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian
Akhir Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Kauman Kidul
2. Melaksanakan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah
3. Membuat Laporan Penyelengaraan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan di : Salatiga
Pada tanggal : 10 Pebruari 2012
Kepala Madrasah,
Mahsun Azmi, S. Ag
NIP.197405292001121002
Tembusan :
1.
Yth. Ka. Kemenag Kota
Salatiga
2. Yth. Ka. Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah Raga Kota Salatiga
3. Yth. UPT Disdikpora kec.
Sidorejo Salatiga
4. Yth. Pengawas RA/MI Kec.
Sidorejo Salatiga
5.
Yth.
Ka. Ketua Yayasan/Komite MI Islamiyah Kauman Kidul
Tidak ada komentar :
Posting Komentar