Senin, 20 Mei 2013

K o m p a s Kompas adalah alat bantu untuk menentukan arah mata angin. Bagian-bagian kompas yang penting antara lain : 1. Dial, yaitu permukaan di mana tertera angka dan huruf seperti pada permukaan jam. 2. Visir, yaitu pembidik sasaran 3. Kaca Pembesar, untuk pembacaan pada angka 4. Jarum penunjuk 5. Tutup dial dengan dua garis bersudut 45 6. Alat penggantung, dapat juga digunakan sebagai penyangkut ibu jari untuk menopang kompas pada saat membidik. Angka-angka yang ada di kompas dan istilahnya North = Utara = 0 North East = Timur Laut = 45 East = Timur = 90 South East = Tenggara = 135 South = Selatan = 180 South West = Barat Daya = 225 West = Barat = 270 North West = Barat Laut = 325 Cara Menggunakan Kompas 1. Letakkan kompas anda di atas permukaan yang datar. setelah jarum kompas tidak bergerak lagi, maka jarum tersebut menunjuk ke arah utara magnet. 2. Bidik sasaran melalui visir dengan kaca pembesar. Miringkan sedikit letak kaca pembesar, kira-kira 50 di mana berfungsi untuk membidik ke arah visir dan mengintai angka pada dial. 3. Apabila visir diragukan karena kurang jelas dilihat dari kaca pembesar, luruskan saja garis yang terdapat pada tutup dial ke arah visir, searah dengan sasaran bidik agar mudah dilihat melalui kaca pembesar Ditulis Oleh : Kakak Drs. Ringsung Suratno, M.Pd

PERALATAN PERKEAHAN

PERALATAN PERKEMAH Mau berkemah ? Pahami dulu apa tujuan berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara kegiatan. Lalu apa saja yang harus dibawa ? Dan perlengkapan tersebut adalah : 1. Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air. 2. Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai banyak kantong. 3. Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat, bagi yang beragama islam. 4. Jaket tebal, dari bahan nilon berlapis kain dan berponco. 5. Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras). 6. Pakaian cadangan; masukan dalam plastic. 7. Peralatan makan; piring, sendok, garpu, gelas/mug, tempat air. 8. Peralatan mandi; gayung, sabun, sikat gigi, pasta gigi, sandal, handuk. 9. Peralatan masak; misting, kompor spiritus, kompor paraffin. 10. Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki. 11. Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic. 12. Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin. 13. Topi. 14. Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat. 15. Peluit; berguna untuk berkomunikasi. 16. Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film agar aman. 17. Ponco; berguna untuk jas hujan, tenda darurat, alat tidur dan lain-lain. Jika tidak ada ponco, bawalah plastic tebal selebar taplak meja. 18. Obat-obatan pribadi. Kalo kamu berkemah, ya tentu saja harus bawa tenda dan sebelum berangkat tenda diperiksa dahulu apakah masih bagus atau sudah banyak dengan lubang/ robek. Berapa kebutuhan tali dan pasak serta tongkat/ bambo untuk mendirikan tenda. Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan sehat. Sebelum berangkat, perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal. Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan ikut menentukan barang apa saja yang harus dibawa, jadi sebaiknya disesuaikan, tidal semua barang harus dibawa, nanti malah dikira orang mau pindahan rumah ?

DWIDARMA DWI SATYA



Dwi Satya
“Aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengikuti tata krama keluarga;
Setiap hari berbuat kebaikan.”

Dwi Darma
Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
Siaga berani dan tidak putus asa

Senin, 13 Mei 2013

SK MI UN 2013 KAUMAN KIDUL


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH KAUMAN KIDUL
NOMOR : 11/003/II/2012


TENTANG :

PEMBENTUKAN PANITIA UN/UAM MI ISLAMIYAH KAUMAN KIDUL
TAHUN PELAJARAN  2011 / 2012

Menimbang          :     a.         Bahwa berdasarkan pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanatkan bahwa terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan evaluasi;

b.                   Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai Standar Pendidikan Nasional yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

Mengingat            :     1.         Undang-Undang Nomor  17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah –daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat

                                 2.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

                                 3.         Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005

                                 4.         Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahn 1998

5.                Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;

6.                   Peraturan Pemerintah Nomor 19n Tahun 2005 tentang standart Nasional Pendidikan;

7.                   Peraturan Mendiknas RI Nomor  29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;

8.                   Peraturan Mendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.                   Peraturan Mendiknas RI Nomor  20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendiddikan;
10.               Keputusan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27A/BAP-SM/III/2008 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,  dan SDLB Provinsi Jawa Tengah;
11.Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga;

Memutuskan       :
Menetapkan         :
KESATU              :     Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat sebagai Panitia Pelaksana UN/UAM Tahun 2011/2012
KEDUA               :     Memberikan wewenang kepada Panitia UN/UAM Tahun 2011/2012 MI Islamiyah Kauman Kidul untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
KETIGA               :     Tugas Panitia UN/UM Tahun Pelajaran 2011/2012 adalah sebagai berikut :
1.    Merencanakan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Kauman Kidul
2.       Melaksanakan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah
3.       Membuat Laporan Penyelengaraan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah
KEEMPAT           :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan di : Salatiga
Pada tanggal : 10 Pebruari 2012
Kepala Madrasah,




Mahsun Azmi, S. Ag
NIP.197405292001121002


Tembusan :
1.       Yth. Ka. Kemenag Kota Salatiga
2.       Yth. Ka. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga
3.       Yth. UPT Disdikpora kec. Sidorejo Salatiga
4.       Yth. Pengawas RA/MI Kec. Sidorejo Salatiga
5.      Yth. Ka. Ketua Yayasan/Komite MI Islamiyah Kauman Kidul